RAKOR TIM PEMANATAUAN ORANG ASING ( POA ) KAB. GROBOGAN
Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 bertempat di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Grobogan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pemanatauan Orang Asing ( POA ) Dalam Penanganan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) dan Orang Asing ( OA) di Kab. Grobogan.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, narasumber dari Dispenduk Capil dan Polres Grobogan dan dihadiri olah OPD terkait dan HRD Perusahaan yang memperkerjakan TKA.
Dalam sambutannya kepala Bakesbangpol menyampaiakan tujuan diselenggarakan rakor ini yaitu :
- Untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan sinkronisasi data TKA dan OA di Kab. Grobogan guna memudahkan pemantauan TKA dan OA,
- Sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dalam pelaporan TKA dan OA di daerah sehingga pemantauan dapat dilakukan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.
Penyampaian Dispenduk Capil :
- Penulisan Nama OA dan TKA untuk pengajuan SKTT mengacu pada penulisan nama di Paspor,
- Tambahan dokumen berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh OA yang bersangktan,
- Menginformasikan kepada Dispenduk capil bila ada perpindahan AO dan TKA agar tidak terjadi data ganda
- Untuk paspor yang digunakan bisa berupa foto asli paspor agar bisa di baca barcode nya
Penyampaian Polres :
Pemahaman warga sekitar perusahaan terhadap keberadaan TKA di perusahaan sedangkan banyak WNI yang belum mendapat pekerjaan.
Dalam rakor ini disepakati sebagai berikut :
- Penulisan nama TKA dan OA dalam STM, SKTL dan SKTT sesuai dengan paspor,
- Apabila ada perpindahan TKA dan OA segera melaporkan,
- Sinkronisasi kesesuaian data TKA dan OA pada semua instansi terkait.
Rapat Koordinasi berlangsung dengan aman dan kondusif.
KEVB3
