RAPAT KOORDINASI FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT

Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 tempat di Aula Kantor Badan Kesbangpol Kab Grobogan telah dilaksanana Rapat Koordinasi antara Kesbangpol dengan FKDM Kab. Grobogan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bada Kesbangpol dan diikuti oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik beserta staf,
pengurus FKDM Kabupaten yaitu Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Bendahara dan Ketua FKDM wilayah Timur, Barat dan Tengah.
Dasar Hukum Pembentukan FKDM sebagai pelaksanaan Permendagri No. 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 46 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri No. 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini.
Tujuan Pembentukan FKDM adalah untuk membantu instrument Negara dalam penyelenggaraan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Adapun Tugas FKDM yakni:
- Menjaring,menampung mengkoordinir dan mengkomunkasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG,
- Memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan petimbangan Tim Kewaspadaan Dini Daerah.
Kenggotaan FKDM berasal dari unsur masyarakat yakni tokoh pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita atau tokoh masyarakat lainnya.
Dalam rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2025 dibahas tentang persiapan penggunaan dana hibah tahuna anggararan 2025 yang akan digunakan untuk biaya operasional di 3 wilayah yakni wilayah Timur, Barat dan Tengah dan untuk pertemuan FKDM tingkat Kecamatan.
